Kerta Gosa terletak di tengah kota Semarapura, Kabupaten Klungkung, kira-kira 40 km ke arah timur dari Denpasar.
Kerta Gosa dibuat kira-kira tahun abad ke 17 m, ketika I Dewa Agung Jambe sedang memerintah kerajaan Klungkung
Semasa jaman kerajaan, Kertha Gosa adalah berfungsi sebagai tempat sidangnya raja-raja bawahan Klungkung di seluruh Bali. Selain itu tempat ini juga digunakan sebagai tempat bersantap bagi tamu kerajaan, para pendeta istana dan para pendeta lainnya yang pada saat itu sedang menghadap raja.
Pada masa pemerintahan Belanda pada thn 1908, kerta gosa berfungsi sebagai balai pengadilan adat, dimana setiap orang yang memiliki perkara apappun bentuknya yang menyangkut pertikaian berkenaan dengan adat dan agama disidangkan dan diputuskan di sini.
Pada balai ini terdapat sebuah meja berukir keemasan dan enam buah kursi.
Pada kursi yang lengannya bertanda singa adalah tempat duduknya raja yang bertindak selaku hakim ketua.
Kursi yang berlengan lembu, adalah tempat duduknya pendeta sebagai ahli hukum serta penasehat raja didalam mengambil keputusan.
kursi yang Berlambang naga adalah tempat duduknya para kanca sebagai panitera.
sedangkan orang-orang yang hendak diadili baik sebagai tergugat maupun penggugat duduk di lantai bersila dalam laku dan sikap yang santun.
Di samping raja, kontrolir (pejabat tinggi setempat pemerintahan Belanda) kadang-kadang ikut serta juga hadir dalam persidangan tersebut sebagai orang yang paling menentukan bila sesuatu perkara dianggap khusus.
Di balai Kerta Gosa terdapat 5 buah patung, 3 buah adalah buatan pemahat cina dan 2 buah lagi buatan pematung setempat yang bernama Pedanda Gede Kreta.
Yang menjadi daya tarik dari balai Kerta Gosa ini adalah di langit-langit bangunannya. Langit-langit bagunan terdapat lukisan-lukisan wayang yang memiliki cerita tentang kehidupan sehari-hari, karma phala, ramalan gempa dan filsafat hidup.
Balai Kerta Gosa dikelilingi oleh kolam yang bernama Taman Gili.
Tiket masuk : Dewasa Rp.5.000.
Anak2 Rp.2.000.